Skip to main content

Author: Admin D

Organ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Diterbitkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang membuat kekosongan hukum terkait pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang komprehensif. Dengan kebutuhan tersebut maka disusunlah  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (selanjutnya disebut sebagai PP No. 54 Tahun 2017). Beberapa hal yang mendorong perlu adanya dasar hukum pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (selanjutnya disebut sebagai BUMD) antara lain, BUMD dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, inefisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah, masih banyaknya Pemerintah Daerah yang melakukan intervensi berlebihan terhadap BUMD, serta ketidakjelasan antara menghasilkan profit dan di sisi lain dituntut untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat dapat menyebabkan BUMD tidak fokus terhadap misi utamanya. Melihat dari hal-hal tersebut perlunya dikaji lebih lanjut mengenai organ kepengurusan dari BUMD sendiri. BUMD terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Peseroda). PERUMDA adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Peseroda adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Tebatas dengan modal yang terbagi atas saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah. Hal ini membuat perbedaan kedudukan Kepala Daerah selaku mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Apabila dalam PERUMDA, Kepala Daerah berkedudukan sebagai pemilik modal (selanjutnya disebut KPM). Sedangkan apabila dalam PERSERODA, Kepala Daerah berkedudukan sebagai pemegang saham. Selain itu, berkaitan dengan organ kepengurusan BUMD sehari-hari, dalam BUMD berbentuk PERUMDA, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017, organ BUMD terdiri atas KPM, Dewan Pengawas dan Direksi. Sementara berdasarkan Pasal 29 ayat (3) PP No. 54 Tahun 2017, organ BUMD berbentuk PERSERODA terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi.   Organ Dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 29 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017, organ PERUMDA terdiri dari KPM (yang setara dengan RUPS dalam PERSERODA), Dewan Pengawas (yang setara dengan Komisaris untuk PERSERODA) dan Direksi. Organ tertinggi dalam BUMD berbentuk PERUMDA adalah KPM untuk PERUMDA. Sementara organ tertinggi dalam BUMD berbentuk PERSERODA adalah RUPS. Ketentuan mengenai organ tertinggi ini dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 PP No. 54 Tahun 2017 yang mengatur bahwa Kepala Daerah berkewenangan mewakili PERUMDA dalam hal kepemilikan kekayaan umum daerah yang dipisahkan pada PERUMDA. Dengan kata lain, Kepala Daerah berkedudukan sebagai pemilik modal dalam PERUMDA sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017. Kewenangan Kepala Daerah sebagai pemilik modal tersebut meliputi kewenangan dalam pengambilan keputusan untuk PERUMDA. Pasal 1 angka 15 PP No 54 Tahun 2017 menjelaskan bahwa RUPS adalah organ pemegang kekuasaan tertinggi dalam PERSERODA. RUPS berwenang atas segala hal yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris. Dalam hal ini Kepala Daerah merupakan wakil Daerah selaku pemegang saham perusahaan perseroan Daerah di RUPS atau dapat juga memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah. Organ kedua dalam PERUMDA adalah Dewan Pengawas atau setara dengan Komisaris untuk PERSERODA). Pasal 37 PP No 54 Tahun 2017 menjelaskan bahwa Dewan Pengawas dalam PERUMDA ditunjuk oleh KPM, sedangkan Komisaris dalam PERSERODA ditunjuk oleh RUPS. Dewan Pengawas atau Komisaris dapat terdiri dari unsur independen maupun unsur lainnya seperti Pejabat Pemerintah Pusat dan Pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melakukan pelayanan publik selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas serta kewenangan Dewan Pengawas atau Komisaris diatur dalam Pasal 43 PP No 54 Tahun 2017. Dewan Pengawas dan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya BUMD masing-masing serta memberikan masukan kepada Direksi dalam menjalankan tugasnya. Selain melakukan pengawasan, Dewan Pengawas dalam PERUMDA juga wajib melaporkan hasil pengawasan mereka kepada KPM. Senada dengan Dewan Pengawas, Komisaris dalam PERSERODA juga wajib melaporkan hasil pengawasan mereka kepada RUPS. Dewan Pengawas atau Komisaris tidak diperbolehkan untuk memangku jabatan rangkap dalam menjalankan tugasnya sebagaimana disebutkan dalam ketentuan dalam Pasal 49 PP No 54 Tahun 2017. Organ ketiga dalam BUMD adalah Direksi. Ketentuan mengenai Direksi BUMD diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 73 PP No 54 Tahun 2017. Dalam PERUMDA, Direksi diangkat oleh KPM sementara Direksi dalam PERSERODA diangkat oleh RUPS, dengan tugas serta wewenang yang diatur dalam Anggaran Dasar BUMD. Sejalan dengan ketentuan Dewan Pengawas atau Komisaris, Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi Perusahaan lain, jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, maupun yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Perancangan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah untuk PDAM Delta Tirta Sidoarjo

  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo adalah suatu perusahaan daerah yang didirikan sejak tahun 1978 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 1978 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Delta Tirta” Sidoarjo. PDAM Delta Tirta Sidoarjo berperan penting dalam memberikan pelayanan penyediaan air minum bagi Masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Setiap tahunnya, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan perkembangan kegiatan ekonomi Kabupaten Sidoarjo, penambahan jumlah pelanggan dan permintaan masyarakat Kabupaten Sidoarjo terhadap pelayanan penyediaan air minum semakin meningkat. Dengan penambahan pelanggan dan permintaan masyarakat, maka PDAM Delta Tirta Sidoarjo perlu melakukan peningkatan kapasitas produksi melalui beberapa program seperti (namun tidak terbatas pada) membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru, pembangunan longstorage, meningkatkan cakupan dengan pemasangan sambungan rumah, dan meningkatkan cakupan pelayanan air minum di Sidoarjo Bagian Barat (Sidabar). Selain itu, PDAM Delta Tirta Sidoarjo juga turut berpartisipasi dalam Program Umbulan II yang merupakan program nasional di bidang peningkatan pelayanan air minum. Dalam merealisasikan program-program tersebut, PDAM Delta Tirta Sidoarjo memerlukan penguatan modal dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai satu-satunya pemegang saham Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo dengan cara melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo. Perancangan Naskah Akademik dan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta Sidoarjo perlu diajukan sebagai langkah awal untuk mendapatkan penguatan modal ini.