Skip to main content

Organ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Diterbitkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang membuat kekosongan hukum terkait pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang komprehensif. Dengan kebutuhan tersebut maka disusunlah  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (selanjutnya disebut sebagai PP No. 54 Tahun 2017). Beberapa hal yang mendorong perlu adanya dasar hukum pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (selanjutnya disebut sebagai BUMD) antara lain, BUMD dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, inefisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah, masih banyaknya Pemerintah Daerah yang melakukan intervensi berlebihan terhadap BUMD, serta ketidakjelasan antara menghasilkan profit dan di sisi lain dituntut untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat dapat menyebabkan BUMD tidak fokus terhadap misi utamanya. Melihat dari hal-hal tersebut perlunya dikaji lebih lanjut mengenai organ kepengurusan dari BUMD sendiri. BUMD terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Peseroda). PERUMDA adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Peseroda adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Tebatas dengan modal yang terbagi atas saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah. Hal ini membuat perbedaan kedudukan Kepala Daerah selaku mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Apabila dalam PERUMDA, Kepala Daerah berkedudukan sebagai pemilik modal (selanjutnya disebut KPM). Sedangkan apabila dalam PERSERODA, Kepala Daerah berkedudukan sebagai pemegang saham. Selain itu, berkaitan dengan organ kepengurusan BUMD sehari-hari, dalam BUMD berbentuk PERUMDA, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017, organ BUMD terdiri atas KPM, Dewan Pengawas dan Direksi. Sementara berdasarkan Pasal 29 ayat (3) PP No. 54 Tahun 2017, organ BUMD berbentuk PERSERODA terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi.   Organ Dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 29 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017, organ PERUMDA terdiri dari KPM (yang setara dengan RUPS dalam PERSERODA), Dewan Pengawas (yang setara dengan Komisaris untuk PERSERODA) dan Direksi. Organ tertinggi dalam BUMD berbentuk PERUMDA adalah KPM untuk PERUMDA. Sementara organ tertinggi dalam BUMD berbentuk PERSERODA adalah RUPS. Ketentuan mengenai organ tertinggi ini dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 PP No. 54 Tahun 2017 yang mengatur bahwa Kepala Daerah berkewenangan mewakili PERUMDA dalam hal kepemilikan kekayaan umum daerah yang dipisahkan pada PERUMDA. Dengan kata lain, Kepala Daerah berkedudukan sebagai pemilik modal dalam PERUMDA sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017. Kewenangan Kepala Daerah sebagai pemilik modal tersebut meliputi kewenangan dalam pengambilan keputusan untuk PERUMDA. Pasal 1 angka 15 PP No 54 Tahun 2017 menjelaskan bahwa RUPS adalah organ pemegang kekuasaan tertinggi dalam PERSERODA. RUPS berwenang atas segala hal yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris. Dalam hal ini Kepala Daerah merupakan wakil Daerah selaku pemegang saham perusahaan perseroan Daerah di RUPS atau dapat juga memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah. Organ kedua dalam PERUMDA adalah Dewan Pengawas atau setara dengan Komisaris untuk PERSERODA). Pasal 37 PP No 54 Tahun 2017 menjelaskan bahwa Dewan Pengawas dalam PERUMDA ditunjuk oleh KPM, sedangkan Komisaris dalam PERSERODA ditunjuk oleh RUPS. Dewan Pengawas atau Komisaris dapat terdiri dari unsur independen maupun unsur lainnya seperti Pejabat Pemerintah Pusat dan Pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melakukan pelayanan publik selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas serta kewenangan Dewan Pengawas atau Komisaris diatur dalam Pasal 43 PP No 54 Tahun 2017. Dewan Pengawas dan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya BUMD masing-masing serta memberikan masukan kepada Direksi dalam menjalankan tugasnya. Selain melakukan pengawasan, Dewan Pengawas dalam PERUMDA juga wajib melaporkan hasil pengawasan mereka kepada KPM. Senada dengan Dewan Pengawas, Komisaris dalam PERSERODA juga wajib melaporkan hasil pengawasan mereka kepada RUPS. Dewan Pengawas atau Komisaris tidak diperbolehkan untuk memangku jabatan rangkap dalam menjalankan tugasnya sebagaimana disebutkan dalam ketentuan dalam Pasal 49 PP No 54 Tahun 2017. Organ ketiga dalam BUMD adalah Direksi. Ketentuan mengenai Direksi BUMD diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 73 PP No 54 Tahun 2017. Dalam PERUMDA, Direksi diangkat oleh KPM sementara Direksi dalam PERSERODA diangkat oleh RUPS, dengan tugas serta wewenang yang diatur dalam Anggaran Dasar BUMD. Sejalan dengan ketentuan Dewan Pengawas atau Komisaris, Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi Perusahaan lain, jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, maupun yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Admin D

Suka Menulis