JERAT PIDANA BAGI PENGHINA SANG MERAH PUTIH

Setiap Negara memiliki ciri khas lambang Negara, bendera, dan bahasa yang berbeda-beda, begitu juga Indonesia yang memiliki lambang Negara berupa Burung Garuda, bahasa Indonesia dan bendera Merah Putih.  Sang Merah Putih secara hukum resmi menjadi bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan hukum dasar tertulis (basic law).

Tata cara penggunaan Bendera Negara berikut perlakuan terhadapnya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Lantas apakah kalian sudah mengetahui apa saja larangan dalam memperlakukan Sang Merah Putih? Jangan sampai kalian menjadi warga negara yang tidak tahu bagaimana cara memperlakukan bendera negara sendiri seperti kasus beberapa anak muda yang ramai di media sosial belakangan ini karena diduga menghina Bendera Negara.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur sanksi pidana bagi siapa yang menghina Bendera Negara berdasarkan ketentuan Pasal 154a KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

Sejak diundangkan Pada 9 Juli 2009, UU Nomor 24/2009 yang menjadi lex specialis aturan terkait Penggunaan Bendera Negara dalam Pasal 24-nya  diatur mengenai apa saja tindakan yang dilarang terhadap Bendera Negara,  diantaranya :

  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Dari larangan tersebut, mempunyai sanksi pidana yang berbeda-beda. Ancaman sanksi pidana paling berat adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 huruf a UU Nomor 24/2009 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Untuk ketentuan huruf b hingga huruf e memiliki ancaman sanksi pidana yang sama yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), bahkan mengibarkan bendera yang kusut karena belum disetrika dapat dipidana karena termasuk larangan yang disebutkan di huruf b.

Mengenai Kasus beberapa remaja yang viral karena diduga menghina Bendera Negara, saat ini pihak kepolisian setempat telah berhasil menangkap para pelaku dan berdasarkan informasi yang beredar, para pelaku tersebut telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Namun apakah permintaan maaf saja dianggap cukup dan bahkan dapat menghapuskan sanksi pidana bagi para pelaku ?

Ketentuan pidana terhadap bendera negara tidak termasuk delik aduan sehingga permintaan maaf tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapuskan sanksi pidana atas perbuatan yang dilakukan. Untuk membuktikan tindak pidana ini, penegak hukum harus mampu membuktikan adanya kehendak jahat (mens rea) yang ditunjukkan pelaku saat melakukan tindakan itu apakah dimaksudkan untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara .

Hendaknya kasus ini menjadi pelajaran bagi para generasi penerus bangsa. Marilah kita junjung tinggi penghormatan kita kepada Bendera Negara. Bukankah para pahlawan di masa perjuangan bahkan rela mengorbankan jiwa dan raga demi mempertahankan Bendera Negara untuk berkibar di bumi Indonesia. Maka kita sebagai generasi penerus perjuangan para Pahlawan hendaknya harus memahami dan memperhatikan bagaimana seharusnya memperlakukan Bendera Negara Merah Putih yang kita banggakan …. Salam Merdeka !!

Salam KJD!!

Admin C

Suka Menulis

© KJD Law Firm || Legal Service || View