Skip to main content

BODY SHAMING : CANDAAN BERUJUNG PIDANA

“Kok kamu gemuk sekali mangkanya jangan makan terus”

“Itu pipi apa bakpau kok lebar banget?”

“Itu jidat berasa landasan pesawat ya”

“Kamu tidak pernah makan ya kok kurus”

“Kamu pendek sekali, coba kalau kamu tinggi kamu pasti cantik”

Kalimat-kalimat tersebut bisa jadi hanya candaan dan tidak berarti bagi yang mengutarakannya namun bagi si penerima kalimat, hal itu bisa menjadi serius. Pemilik tubuh bisa jadi akan memikirkan hal tersebut secara terus-menerus dan bahkan hingga mengganggu psikisnya. Tidak sedikit kasus depresi hingga bunuh diri seseorang yang menjadi korban body shaming. Pernahkah kalian memikirkan jika korban body shamming akan mengalami krisis kepercayaan diri? Lalu siapakah yang akan bertanggungjawab jika itu terjadi? Seringkali korban dicap “baper” oleh pelaku body shaming yang mengaku itu hanya sebuah candaan. Body shaming merupakan tindakan atau praktik mempermalukan seseorang dengan membuat komentar mengejek atau kritis tentang bentuk tubuh atau ukurannya sehingga termasuk dalam kategori verbal bullying. Pernahkah kalian menjadi korban body shaming atau bahkan menjadi pelaku yang mungkin tidak menyadarinya?

Body shaming dapat dijerat dengan pasal penghinaan ringan dalam Pasal 315 KUHP sebagaimana bunyi lengkapnya:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Body shaming dapat juga dilakukan melalui media sosial. Seringkali kita jumpai petikan-petikan stigma terhadap citra tubuh yang bertebaran baik di facebook, twitter, dan instagram. Hal ini juga dapat dikenakan Pasal 27 (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sanksi pidana bagi tindak pidana ini diubah yang awalnya penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) di UU Nomor 11 Tahun 2008 menjadi  pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dalam Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2019. Ketentuan pasal tersebut merupakan delik aduan sehingga orang yang merasa mendapatkan penghinaan atas bentuk fisiknya melaporkan pelaku ke polisi karena polisi tidak dapat langsung menindaklanjuti aksi body shaming tanpa ada laporan.

Namun tidak sedikit orang yang kontra atas ketentuan tersebut karena merasa kebebasan berekspresinya dibatasi. Mereka berpendapat bahwa hak berpendapat telah dijamin dalam konstitusi tepatnya pada Pasal 28 E ayat 3 UUD NRI. Kebebasan ini bukan berarti mutlak tidak terbatas karena kebebasan berpendapat kita juga dibatasi oleh hak orang lain. Salah satu hak orang lain yang membatasi kebebasan berpendapat kita adalah hak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani. Batasan atas kebebasan berpendapat juga telah diatur dalam Pasal 29 Declaration of Human Right (DUHAM) antara lain: pengamanan pengakuan dan rasa hormat untuk hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi persyaratan moralitas, ketertiban umum, dan kesejahteraan umum dalam masyarakat yang demokratis.

Maka dari itu, kita harus memahami betul setiap perbuatan yang kita lakukan akan menimbulkan akibat hukum serta implikasi sosialnya sehingga marilah berkata baik dalam kehidupan sehari-hari baik di dunia nyata maupun dunia maya karena setiap body shaming yang mungkin tidak sengaja kita lakukan sangat memiliki dampak yang besar bagi si pemilik tubuh. Perkataan baik dari kita bisa saja menyelamatkan nyawa orang lain jadi jika ingin menjadi orang yang berharga, jangan pernah menganggap orang lain rendah. Marilah menjadi pribadi yang selalu bersyukur atas segala rahmat dan karunia yang diberikan oleh Tuhan.

Salam KJD!!

Admin C

Suka Menulis