Skip to main content

Terkait Penghematan Energi Listrik Penerangan Jalan Umum (PJU)

Program konservasi energi merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam menjamin ketahanan energi nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu potensi penghematan energi terbesar negara adalah berasal dari pemakaian listrik di Penerangan Jalan Umum (PJU). Terlebih apabila dikaitkan dengan subsidi listrik yang harus ditanggung oleh pemerintah yang sangat besar.

Pada dasarnya, terdapat beberapa sumber pendanaan internal maupun eksternal yang dapat dipilih oleh pemerintah dalam melaksanakan efisiensi energi di sektor PJU, namun secara ekonomis, sumber pendanaan yang paling menguntungkan bagi pemerintah adalah sumber pendanaan pihak swasta dengan cara kerjasama daerah. Salah satu pola kerjasama daerah dengan pihak swasta yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka efisiensi energi adalah pola kerjasama yang mengadopsi model bisnis kerjasama berbasis kinerja yang diusung oleh ESCO (energy services company) dengan menerapkan energy saving performance contract dimana pihak swasta yang terpilih dapat melakukan pembangunan, rehabilitasi dan pengelolaan PJU atas biaya sendiri dengan jaminan dapat melakukan penghematan energi sejumlah tertentu yang disepakati bersama dan diberikan hak pengelolaan hingga memperoleh pengembalian modal dengan keuntungan yang wajar dari penghematan energi PJU yang berhasil dicapai.

Keberadaan ESCO pada dasarnya telah mendapatkan pengaturan di dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (untuk selanjutnya disebut “UU No. 30/2007”) dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksananya, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi (untuk selanjutnya disebut “Permen ESDM No. 14/2016”). Di Indonesia sendiri, pelaksanaan model bisnis kerjasama berbasis kinerja di sektor PJU ini telah dicoba untuk diterapkan di sektor publik, dimana dalam skema kerjasama efisiensi PJU berbasis kinerja yang diusung oleh ESCO ini, Pemerintah Daerah tidak menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) penyediaan infrastruktur untuk efisiensi dan konservasi energi PJU atau sering diistilahkan dengan Pemerintah Zero Investment, karena penyediaan infrastruktur atau Sistem Efisiensi Energi PJU menjadi tanggungjawab ESCO, termasuk pembiayaannya. Kemudian atas jasa penyediaan infrastruktur atau Sistem efisiensi dan konservasi energi tersebut, ESCO mendapatkan pembayaran apabila tercapai efisiensi energi dalam persentase tertentu yang disepakati. Selanjutnya pembayaran jasa tersebut diambil dari pos anggaran pembayaran rekening PJU yang setiap tahunnya telah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian tidak diperlukan penganggaran tersendiri bagi pembayaran jasa ESCO atas penghematan energi listrik PJU yang terjadi.

Secara faktual, di Indonesia sendiri baru terdapat satu ESCO sebagai pelaksana yang telah menerapkan model bisnis kerjasama berbasis kinerja di sektor PJU dengan beberapa pemerintah daerah (sektor publik), yakni CV. Harsari, Amt, dimana model bisnis kerjasama berbasis kinerja di sektor PJU tersebut diistilahkan sebagai “Kerjasama Implementasi Sistem Rasionalisasi PJU”. Dalam beberapa kesempatan, berdasarkan audit dari pihak yang berkompeten, pelaksanaan Kerjasama Implementasi Sistem Rasionalisasi PJU yang diusung oleh CV. Harsari, Amt dengan beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia, di antaranya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Pati dan Kabupaten Kendal, sejak tahun 2004/2005 telah terbukti menghasilkan efisiensi pada anggaran PJU dan di satu sisi pelaksanaan Kerjasama Implementasi Sistem Rasionalisasi PJU tersebut juga dinyatakan tidak terdapat potensi kerugian keuangan negara yang dibuktikan tidak pernah ada catatan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Kerjasama Implementasi Sistem Rasionalisasi PJU tersebut. Secara matematis, jumlah kontribusi penghematan yang dihasilkan dari adanya Kerjasama Implementasi Sistem Rasionalisasi PJU di Kabupaten Magetan, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Pati dan Kabupaten Kendal adalah sebesar ± Rp. 30.602.153.124,- setiap tahun. Nilai penghematan tersebut setara dengan apabila dibandingkan dengan nominal biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka membangun pembangkit sebesar ± 3,855.T termasuk penurunan biaya pemeliharaan, subsidi BBM dan pencemaran gas CO2, jelas menunjukkan bahwa Kerjasama Implementasi Sistem Rasionalisasi PJU yang diusung oleh CV. Harsari, Amt lebih efisien dalam menekan kebijakan politik pembelanjaan pemerintah dalam APBN/ APBD.

Meskipun telah terbukti memberikan penghematan pada rekening PJU dan memberikan keuntungan bagi Pemerintah Daerah, model bisnis kerjasama berbasis kinerja atau yang diistilahkan oleh CV. Harsari, Amt dengan Kerjasama Implementasi Sistem Rasionalisasi PJU yang diusung oleh ESCO mengalami beberpa masalah, salah satunya adalah sengketa hukum dengan Kabupaten Tulungagung. Sehingga untuk medapatkan kepastian hukum bahwa mekanisme kerjasama berbasis kinerja yang diterapkan oleh CV. Harsari, Amt adalah sah secara hukum, maka CV. Harsari, Amt berinisiatif mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri setempat sampai diperoleh putusan yang telah inkracht sampai pada tingkat Mahkamah Agung, yang pada pokoknya :

Menyatakan perjanjian kerjasama investasi antara Harsari, Amt dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tertanggal 21 Agustus 2007 beserta addendum perjanjian tertanggal 19 Januari 2010 adalah sah Menyatakan Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah ingkar janji/ wanprestasi karena tidak melakukan pembayaran kepada Harsari, Amt yang merupakan kewajibannya, sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian kerjasama dan addendumnya terhitung sejak bulan April 2013 hingga gugatan ini diajukan/ bulan April 2015 (selama 25 bulan) sebesar 25 x Rp. 551.233.750,- = Rp. 13.780.843.750,- (tiga belas milyar tujuh ratus delapan puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Menghukum Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk melakukan pembayaran kepada Harsari, Amt yang belum terbayar terhitung sejak bulan April 2013 hingga gugatan ini diajukan/ bulan April 2015 (selama 25 bulan) sebesar 25 x Rp. 551.233.750,- = Rp. 13.780.843.750,- (tiga belas milyar tujuh ratus delapan puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan lunas seketika Menghukum Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk melanjutkan isi perjanjian dan melanjutkan kewajiban pembayaran Harsari, Amt yang belum terbayar, dengan jumlah dan tata cara sebagaimana isi perjanjian dan addendumnya. Sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448 K/Pdt/2016 tanggal 23 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut, jika dikalkulasi, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memiliki kewajiban pembayaran kepada CV. Harsari, Amt terhitung sejak bulan April 2013 hingga kerjasama berakhir/ bulan Desember 2015 yakni kurang lebih sebesar Rp. 18.190.713.750,00 (delapan belas miliar seratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Selanjutnya atas dasar putusan Mahkamah Agung tersebut, CV. Harsari, Amt telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Tulungagung melalui surat tertanggal 29 Desember 2016 yang telah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Tulungagung melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 1/Eks/2017/PN.Tlg tertanggal 11 Januari 2017 yang pada pokoknya memerintahkan untuk diselenggarakan pemeriksaan sidang insidentil (aanmaning) pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2017.

Bahwa sampai selesainya aanmaning, belum terdapat kepastian bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung secara sukarela menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung sejumlah uang pembayaran untuk CV. Harsari, Amt sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan tersebut. Sedangkan secara normatif eksekusi terhadap aset Pemerintah Kabupaten Tulungagung tidak dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung sebagaimana diatur dalam Pasal 197 HIR, karena adanya ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang siapapun untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik negara/ daerah. Dengan demikian, dalam kasus ini diperlukan itikad baik dan kesukarelaan dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung selaku pihak yang kalah dalam proses peradilan untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung yang telah in kracht.

Bahwa hal ini menunjukkan ketidak patuhan Pemerintah Daerah terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga secara langsung akan merugikan kepentingan investor, meskipun senyatanya Pemerintah Daerah telah menikmati keuntungan dari penghematan atau efiseni PJU tersebut. Disamping itu, dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, semakin menegasakan bahwa perjanjian dengan model bisnis kerjasama berbasis kinerja yang diusung oleh ESCO (CV Harsari Amt) telah mendapat legitimasi dari Mahkamah Agung, karena dalam salah satu amar putusannya adalah mengesahkan perjanjian dengan model bisnis kerjasama berbasis kinerja yang diusung oleh ESCO (CV Harsari Amt).

Selanjutnya terlepas dari permasalahan di atas, model bisnis kerjasama berbasis kinerja yang diusung oleh ESCO merupakan suatu model bisnis yang baru dan belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan terkait dengan perkembangan model-model kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga. Secara garis besar, berdasarkan fakta dan tata cara pelaksanaan kerjasama efisiensi PJU dengan model bisnis kerjasama berbasis kinerja yang diusung oleh ESCO yang sebelumnya telah dilaksanakan, dapat diketahui bahwa terdapat karakteristik khusus yang ada dalam kerjasama efisiensi PJU berbasis kinerja tersebut, di antaranya:

Mitra kerjasama adalah pemerintah daerah, baik kabupaten atau kota; Ruang lingkup kerjasama efisiensi PJU termasuk dalam kegiatan pengelolaan energi, khususnya konservasi energi dalam proses pengusahaan jasa energi, di bidang ketenagalistrikan dimana kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup infrastruktur; Dalam kerjasama tersebut, pemerintah kabupaten/ kota tidak menyediakan dana, karena seluruh biaya investasi menjadi beban dari ESCO, sehingga pemerintah kabupaten/ kota tidak perlu menganggarkan untuk penyediaan infrastruktur efisiensi/ konservasi energi dan pengadaan jaringan meterisasi dalam penyelenggaraan kerjasama tersebut; Selama masa kerjasama, ESCO melakukan pemasangan peralatan efisiensi PJU, pemeliharaan peralatan, termasuk penggantian kabel dan pemotongan ranting dahan yang menggangu, dimana hal tersebut termasuk pula dalam ruang lingkup perawatan dan pemeliharaan yang pada dasarnya telah dianggarkan oleh pemerintah kabupaten/ kota dalam pos anggaran biaya perawatan dan pemeliharaan, namun dengan adanya ESCO, pemerintah kabupaten/ kota tidak perlu lagi menganggarkan biaya tersebut; Sebagai imbalan jasa, selama masa kerjasama ESCO akan mendapatkan pembayaran jasa apabila tercapai penurunan beban rekening PJU sebesar nilai efisiensi penghematan rekening PJU tersebut, yang bersumber dari pos anggaran rekening PJU, dimana sebagian dari nilai efisiensi penghematan rekening PJU tersebut tidak diserahkan seluruhnya kepada ESCO, melainkan terdapat pembagian hasil efisiensi tersebut kepada pemerintah daerah mitra kerjasama; Di akhir masa kerjasama, aset dan seluruh peralatan yang dipergunakan dalam efisiensi PJU yang diadakan oleh ESCO akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/ kota, sedangkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) masih melekat kepada ESCO; dan Dari pengelolaan PJU tersebut pemerintah kabupaten/ kota dapat menarik pajak kepada masyarakat sebagai pendapatan daerah, dimana selama masa kerjasama kewenangan penarikan pajak tersebut tetap berada pada pemerintah daerah dan tidak dialihkan kepada ESCO. Berdasarkan karakteristik di atas, kami selaku konsultan hukum CV Harsari Amt, merekomendasikan untuk diterbitkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kerjasama daerah, yakni PP No. 50/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah dan Permendagri No. 22/2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah, atau diterbitkan peraturan perundang-undangan baru atau petunjuk teknis tersendiri terkait percepatan efisiensi energi PJU dengan model bisnis kerjasama berbasis kinerja yang diusung oleh ESCO, sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 30/2007 tentang Energi, dengan mengakomodir kekhasan dan kekhususan karakteristik model bisnis kerjasama efisiensi energi PJU melalui Implementasi Sistem Rasionalisasi PJU dengan sistem payment from saving, yang memuat tidak terbatas pada :

Mekanisme pembayaran jasa efisiensi energi PJU dari penghematan hasil kinerjanya (payment from saving) dengan model bisnis kerjasama berbasis kinerja yang diusung oleh ESCO dapat diterapkan dalam pengelolaan keuangan daerah. Bentuk badan hukum ESCO tidak terbatas pada ESCO yang berbadan hukum, Sehingga ESCO yang tidak berbadan hukum, baik berbentuk badan usaha maupun orang perseorangan dapat melaksanakan model bisnis kerjasama berbasis kinerja yang diusung oleh ESCO sesuai amanat UU No. 30/2007 dan UUD NKRI 1945 Pemilihan badan usaha (ESCO) yang berprestasi (track record) dan memiliki inovasi HKI/ kekhususan Untuk Pemerintah Zero Investment dan Zero performance risk dengan payment from saving dimungkinkan dapat di rekomendasi dalam daftar rekanan khusus oleh pemerintah pusat bagi ESCO tersebut, sehingga Pemerintah Daerah yang berminat dapat melakukan penunjukan langsung kepada ESCO khusus dimungkinkan model bisnis kerjasama ini tidak diperlukan persetujuan DPRD dan/ atau Pemerintah Pusat dapat menerbitkan petunjuk teknis tersediri yang memberikan kesempatan kepada ESCO lain (ESCO baru) dengan proses yang lebih sederhana dibanding mekanisme pengadaan ESCO dengan dana Pemerintah. Dengan mengingat bahwa Konservasi Energi PJU dengan menerapkan Sistem Rasionalisasi PJU ini telah diakui Pemerintah dan inovatornya telah diberikan penghargaan energi prakarsa oleh kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada tahun 2014. Perlu atau tidak perlunya persetujuan melalui paripurna DPRD dan/atau model bisnis ESPC ( energi Saving performance contract) dimungkinkan hanya dengan pemberitahuan kepada DPRD atas pelaksanaan kerjasama efisiensi energi PJU dengan model bisnis kerjasama berbasis kinerja yang diusung oleh ESCO sebelum dan/atau sesudah dilaksanakan feasibility study terdapat potensi penghematan jika dimungkinkan untuk ditindaklanjuti kerjasama. Jangka waktu model bisnis kerjasama berbasis kinerja yang diusung oleh ESCO termasuk pemeliharaan dan jaminan efisiensi energi PJU dapat dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun (multi years) dan dimungkinkan bisa sampai dengan 30 tahun lebih, dan bisa diperpanjang. Ketentuan-ketentuan yang perlu diatur dalam perjanjian kerjasama efisiensi energi PJU dengan model bisnis kerjasama berbasis kinerja yang diusung oleh ESCO, termasuk dimungkinkan Pemerintah pusat memberikan Jaminan pembayaran jasa efisiensi energi PJU kepada ESCO sebagai jaminan perlindungan pembayaran kinerja ESCO, setelah dibuktikan dengan berita acara hasil evaluasi. Memberikan rekomendasi efisiensi energi PJU melalui model bisnis Kerjasama Implementasi Sistem Rasionalisasi PJU Berbasis Kinerja menjadi program gerakan efisiensi energi PJU nasional dan dimasukan dalam rencana umum efisiensi energi nasional dan rencana umum efisiensi energi daerah, Mewajibkan Pemerintah Daerah untuk membuat Perda terkait dengan kerjasama efisiensi energi PJU melalui Implementasi Sistem Rasionalisasi PJU dengan model bisnis ESCO dimaksud. Selama peraturan perundang-undangan terkait dengan model bisnis kerjasama berbasis kinerja yang diusung oleh ESCO tersebut di atas belum diundangkan, maka Pemerintah Daerah tetap dapat melaksanakan model bisnis kerjasama berbasis kinerja yang diusung oleh ESCO dengan berpedoman/ mendasarkan pada kesepakatan kedua pihak dengan itikad baik dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Admin Staff

Suka Menulis