Skip to main content

Bentuk Kerjasama Pemerintah Swasta yang Ideal

Pemerintah harus mengacu pada pasal 33 UUD RI 1945 dalam mengelola dan mengoptimalisasi kekayaan alam agar bermanfaat bagi kepentingan rakyat. Meski pemerintah sudah membentuk badan usaha milik negara maupun daerah, pemerintah perlu membuat regulasi yang berpihak pada kepentingan nasional, termasuk mengakomodasi kepentingan swasta. Pernyataan itu disampaikan oleh Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M, pengajar sekaligus peneliti pada Departemen Hukum Perdata, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga. Penelitian itu disampaikan dalam diskusi paralel “Simposium I: University Network for Indonesia Infrastructure Development” di Graha Institut Teknologi 10 Nopember. Topik kerjasama pemerintah dan swasta dalam pembangunan infrastruktur dari segi regulasi ini merupakan payung penelitian. Dalam diskusi paralel itu, setidaknya ada tiga topik yang dipresentasikan oleh Faizal dan tim FH UNAIR. Ketiga judul penelitian itu adalah “Creating Role Models on Sustainable Financing in The Public Private Partnership (PPP) in Infrastructure Projects”; “Elaborating Appropriate Models of the Sustainable Financing Instruments in Public Private Partnerships (PPP); “National Interests as the Legal Foundation in Encouraging Public Private Partnerships in Indonesia”. Menurut Faizal, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia, pemerintah harus menyiapkan regulasi-regulasi yang dibutuhkan. Regulasi yang dipersiapkan tak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional. “Indikatornya adalah pemerintah menciptakan regulasi yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Ada elaborasi dari pasal 33 UUD NKRI 1945, bahwa bumi, air, kekayaan yang terkandung di dalam bumi harus dimaknai sebagai raw material dan dikuasai pemerintah. Agar kepentingan nasional tercapai, ya, leading sector-nya adalah pemerintah,” tutur Faizal. Ada dua kasus yang dipakai dalam penelitian yang dilakukan oleh Faizal dan tim. Pertama, proyek unggulan. Kedua, inisiasi penghematan energi. Dalam problem proyek unggulan, Faizal mengatakan bahwa harus ada mekanisme yang tepat dalam skema PPP. “Apakah proyek unggulan itu menggunakan mekanisme PPP, kerjasama daerah, atau pemerintah dengan daerah. Contoh tumpang tindihnya peraturan itu banyak terjadi di Indonesia. Apakah pemerintah dalam melakukan PPP ini tunduk pada regulasi kerjasama daerah, ataukah kerjasama pemerintah swasta ini,” tutur Faizal. Untuk menjamin percepatan pembangunan infrastruktur, pada awal tahun lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden no. 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK). Menurut dosen Departemen Hukum Perdata itu, perpres itu masih belum kuat untuk memayungi percepatan pembangunan infrastruktur itu. “Kalau undang-undang perdagangan itu masih tinggi kedudukannya sehingga bisa membatalkan perjanjian yang dibuat, sedangkan arahan Presiden yang masih dibingkai dalam bentuk perpres itu tidak cocok,” tutur Faizal. Sehingga, peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus mencerminkan asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, misalnya mencerminkan tujuan yang jelas, kesesuaian peraturan dengan norma, dan rumusan masalah yang jelas. Selain tumpang tindih, peraturan yang ada harus bisa mengakomodasi inisiatif-inisiatif yang lahir dari pihak swasta. Menurut Faizal, konsep-konsep yang ditawarkan pihak swasta tentang infrastruktur khususnya tentang ketenagalistrikan itu jauh lebih inovatif. “Ada pihak swasta yang memiliki konsep mengenai efisiensi listrik. Nah peraturan mana yang bisa diberlakukan terhadap pihak swasta tersebut, apakah Perpres 38 tentang kerjasama pemerintah swasta, atau ada undang-undang sektoral seperti sumber daya energi. Karena ini merupakan ide yang baru sehingga belum ada aturan yang mewadahinya, di sisi lain pemerintah juga bingung,” imbuhnya. (*)   Sumber: http://news.unair.ac.id/2016/09/06/bentuk-kerjasama-pemerintah-swasta-ideal/

Admin Staff

Suka Menulis