Apakah ortu yg menikah di luar negeri tapi pernikahan belum tercatat di Indonesia, anak bisa mendapatkan warisan dari ayah?
Pada prinsipnya, anak tersebut tetap mungkin memperoleh warisan dari ayahnya. Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri adalah sah apabila dilakukan menurut hukum negara tempat perkawinan berlangsung dan, bagi WNI, tidak melanggar ketentuan hukum Indonesia. Ketentuan ini merupakan penerapan asas lex loci celebrationis.
Namun, perkawinan tersebut tetap wajib dilaporkan dan dicatatkan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 37 UU Administrasi Kependudukan. Dalam praktik peradilan umum, Rumusan Kamar Perdata SEMA Nomor 3 Tahun 2015 menyatakan: “Dalam hal terjadi perkawinan yang dilakukan di luar negeri yang tidak dicatatkan di kantor pencatat perkawinan di Indonesia, maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada.”
Konsekuensinya bukan berarti hubungan biologis anak dengan ayah dan ibunya menjadi hapus. Akan tetapi, perkawinan tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menetapkan anak sebagai anak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 UU Perkawinan. Akibatnya, anak dapat mengalami hambatan untuk menuntut kedudukan sebagai ahli waris langsung dari ayahnya.
Solusinya adalah menertibkan pencatatan perkawinan tersebut. Bagi pasangan non-Muslim, perkawinan luar negeri dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dan selanjutnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat domisili setelah kembali ke Indonesia. Bagi pasangan Muslim, bukti perkawinan luar negeri didaftarkan di KUA sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024. Apabila pendaftaran ditolak karena perkawinan tidak dilaporkan melalui KBRI atau pendaftarannya telah melewati satu tahun setelah kembali ke Indonesia, pasangan atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024.
Apabila perkawinan tidak berhasil dicatatkan atau diisbatkan, anak tetap dapat memohon penetapan hubungan perdata dengan ayah biologisnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Khusus bagi pewaris Muslim, SEMA Nomor 3 Tahun 2023 memberikan perlindungan dengan memungkinkan anak kandung dari perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan untuk ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah. Wasiat wajibah tersebut berbeda dari hak waris langsung dan besar bagiannya ditentukan oleh pengadilan.
