Skip to main content

Apa bisa korban kriminalisasi yg divonis bebas mengajukan tuntutan ganti rugi?

Menurut pendapat saya, korban “kriminalisasi” yang pada akhirnya diputus bebas oleh pengadilan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Dalam Pasal 173 ayat (1)UU 20/2025 (KUHAP), seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan mengenai orangnya maupun hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti rugi. Ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi warga negara yang dirugikan oleh proses penegakan hukum yang tidak tepat.

Secara prosedural, permohonan ganti rugi diajukan ke pengadilan negeri yang memeriksa perkara tersebut dan diperiksa dengan mekanisme yang mengikuti tata cara praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (3) dan (5) KUHAP, serta diputus dalam bentuk penetapan hakim. Apabila permohonan dikabulkan, pembayaran ganti rugi dilakukan melalui dana abadi sesuai ketentuan Pasal 175 KUHAP. Selain itu, orang yang diputus bebas juga berhak memperoleh rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik, kedudukan, dan harkat martabatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP.

Admin Staff

Suka Menulis