Skip to main content

Tidak Mempersulit, Dinkes Hanya Menegakkan Aturan Soal SIP Dokter

Gonjang-ganjing soal surat izin praktik (SIP) dokter yang tidak diterbitkan Dinas Kesehatan (Dinkes) direspons Kadinkes Kota Surabaya Febria Rachmanita. Dia mengatakan, pihaknya tengah menegakkan ketentuan Permenkes 56/2014. Menurut dia, para dokter punya tafsir lain atas permenkes itu.

Feni, panggilan akrab Febria, mengatakan bahwa RS tipe C hanya boleh memiliki tenaga medis yang telah diatur pasal 44 ayat 2 permenkes tersebut. Yakni, dokter umum, dokter gigi umum, dokter spesialis dasar, dokter spesialis penunjang, dan dokter gigi spesialis. Adapun dokter spesialis dasar terdiri atas dokter spesialis kandungan, anak, bedah, dan penyakit dalam h

”Jika memiliki jenis dokter spesialis di luar yang disebut permenkes, RS harus membuat analisis beban kerja,” ujarnya kemarin (6/5).

Menurut Feni, kewajiban RS tidak hanya memenuhi sumber daya manusia (SDM). Tetapi juga harus memenuhi sarana dan prasarana, peralatan, serta persya­ra­tan izin operasional. Namun, dinkes menemukan RS yang hanya berusaha memperbanyak SDM tanpa melihat kewajiban lai­n­nya.

Seperti halnya salah satu RS tipe C di Surabaya yang memiliki tenaga medis berlebih. Dia tidak menyebut RS yang dimaksud. Di RS itu, dokter-dokternya me­lan­car­kan protes untuk mendapatkan SIP. Padahal, SIP belum bisa di­keluarkan karena masih ter­san­d­ung klasifikasi RS tersebut. ”RS tipe C seharusnya tidak ada dokter spesialis selain empat dasar. Jika masih ada, direktur RS harus me­nen­tu­kan untuk meningkatkan tipe menjadi B,” katanya.

Komitmen direktur RS untuk meningkatkan tipe harus dipegang dan tertulis dalam perjanjian. Feni memahami bahwa mengubah tipe RS membutuhkan proses yang tidak sebentar. ”Asalkan dia tetap berkomitmen. Jangan sampai RS sudah tipe B, tapi pelayanannya seperti tipe C. Dari 20 RS tipe C dan D, hanya satu yang belum berkomitmen,” ucapnya.

Feni menyatakan, pihaknya sudah waktunya mengatur distribusi dokter sesuai klasifikasi RS. Tenggat waktu permenkes itu dilangsungkan hanya dua tahun sejak dibuat. Langkah itu bertujuan untuk meratakan pendistribusian dokter di RS. Dia merasa terlalu banyak tenaga medis yang menumpuk di Surabaya. Dia memastikan bahwa dinkes sama sekali tidak bermaksud mempersulit dokter untuk mendapatkan SIP. ”Saya tidak mempersulit bila persyaratannya terpenuhi. Bila tidak, SIP belum bisa kami terbitkan,” paparnya.

Karena dinkes berpegang teguh pada Permenkes 56/2014, sejumlah dokter berkonsultasi hukum. Salah satunya ke advokat Nizar Fikri. Dia menerangkan bahwa dinkes tidak punya landasan yang pas untuk tidak menerbitkan SIP para dokter tersebut. ”Mana sih pasal-pasal yang mengatur dokter-dokter spesialis penyakit lain yang dilarang melayani di rumah sakit tipe C. Saya sudah baca semua dan enggak ada,” katanya.

Dalam permenkes tersebut, klasifikasi rumah sakit tipe C sudah diatur secara mendetail. Artinya, rumah sakit tipe C bisa memiliki tambahan dokter lain, selain yang menjadi persyaratan tersebut.

Mengapa Izin Praktik Dokter Tak Diterbitkan? Dinkes Kota Surabaya berpegang teguh pada Permenkes Nomor 56 Tahun 2014. Dalam aturan itu, rumah sakit tipe C paling sedikit memiliki: – 9 (sembilan) dokter umum untuk pelayanan medis dasar. – 2 (dua) dokter gigi umum untuk pelayanan medis gigi mulut. – 2 (dua) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medis spesialis dasar. – 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medis spesialis penunjang. – 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medis spesialis gigi mulut.

Sejumlah rumah sakit memiliki dokter spesialis di lima poin persyaratan itu. Keberadaan dokter spesialis tersebut tidak diimbangi dengan pemenuhan sarpras. Kelebihan dokter di RS tipe C inilah yang sulit mendapatkan atau memperpanjang SIP.

Editor : Dhimas Ginanjar

Reporter : (ika/sal/c15/ayi)

Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/07/05/2019/tidak-mempersulit-dinkes-hanya-menegakkan-aturansoal-sip-dokter/

Admin Staff

Suka Menulis