Penguatan Model Regulasi Di Bidang Pembiayaan Penyediaan Infrastruktur Di Indonesia
Pembiayaan merupakan aspek terpenting yang mempengaruhi intensitas keterlibatan sektor swasta dalam proyek infrastruktur. Minimnya pembiayaan swasta dalam pembangunan infrastruktur, utamanya didasari faktor hukum, diantaranya perubahan kebijakan dan regulasi selama masa investasi yang diperparah dengan disharmonisasi regulasi terkait dengan prinsip prinsip hukum bisnis yang memberi kepastian berinvestasi, misalnya pemberian jaminan perbankan. Di sisi lain, jaminan pemerintah tidak dapat diberikan terhadap seluruh proyek infrastruktur, dan apabila terjadi dispute, tidak mudah dicairkan karena harus memperhatikan prinsip pengelolaan dan pengendalian risiko keuangan APBN. Sehingga konsep risk sharing sulit untuk terlaksana dan jelas menghalangi tujuan percepatan pembangunan infrastruktur. Tulisan ini mengelaborasi hambatan-hambatan hukum dalam proses penyediaan infrastruktur, termasuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait dan kesesuaiannya dengan prinsip hukum bisnis, khususnya hukum kontrak yang menjadi syarat utama hubungan hukum para pihak. Penulisan menerapkan metode penelitian hukum melalui pendekatan perundangundangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan risiko hukum dalam proyek infrastruktur berupa risiko lokasi, risiko desain, konstruksi, dan uji operasi, risiko finansial dan risiko operasional, sedangkan regulasi terkait belum menyediakan sistem pengawasan yang baik sehingga belum menjamin keberlanjutan skema kerjasama pemerintah dan swasta serta belum menjamin alokasi risiko yang tidak menyimpang dari prinsip pengelolaan dan pengendalian risiko keuangan APBN. Sehingga diperlukan payung hukum yang koheren antar sektor terkait pembangunan infrastruktur.
Read More : Simposium II UNIID 2017