Pembatasan Hak Dasar Pendidikan dan Hak Dasar Beragama dalam Proses Belajar Mengajar (PBM)
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pastinya diharapkan mencapai tujuan pendidikan seutuhnya yakni mencerdaskan kehidupan bangsa yang dapat meningkatkan, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air. Ada kalanya bahwa Proses Belajar Mengajar (PBM) diwarnai dengan dinamika problematika yang salah satunya adalah berkaitan dengan keyakinan beragama. Hak untuk menganut, memeluk dan menerapkan keyakinan suatu agama dan/atau kepercayaan merupakan hak dasar manusia. Hak dasar menempuh pendidikan yang tentunya berkorelasi erat dengan hak dasar mempunyai keyakinan tertentu sangatlah unggul dan fundamental. Namun, jikalau menerapkan suatu keyakinan tersebut ternyata membawa dampak bagi proses PBM di instansi pendidikan, apakah instansi pendidikan dapat memberikan sanksi berupa skorsing mutasi/pindah ke instansi pendidikan yang lain?. Dalam hal ini adalah keyakinan untuk tidak hormat kepada bendera saat upacara di sekolah berlangsung.
Fungsi pendidikan nasional menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003) yakni mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Di satu sisi bahwa berdasarkan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (UU No. 12/2005) diatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya. Antara hak dan kewajiban terlebih lagi kebebasan haruslah berjalan seiring seirama. Kebebasan tersebut tentunya tidak dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat mandatory sampai dengan tata tertib sekolah.
Antara hak dasar untuk melakukan ibadah sesuai dengan keyakinan dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan peraturan yang berlaku, yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain. Apabila hak dasar dibawah ke ranah publik, maka dibebani kewajiban untuk mengikuti aturan yang berlaku, yakni peraturan dalam bidang pendidikan, bendera dan lambang negara, pedoman upacara sampai dengan tata tertib sekolah. Sehingga ketika seseorang, terlebih lagi peserta didik berada di ranah publik, dia juga berkewajiban untuk mengikuti aturan yang berlaku.-fk-